Rabu, 05 April 2017

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Repiblik Indinesia

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut  John  Locke kekuasaan negara  dapat  dibagi menjadi  tiga kekuasaan yaitu:
(a). Kekuasaa legislatif,  yait kekuasaa untuk    membuat    atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undangtermasukekuasaan untuk  mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquie  kekuasaan negara dibagi :
(a). Kekuasaa legislatif,  yait kekuasaa untuk    membuat    atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
(c). Kekuasaan  yudikatif,  yaitu  kekuasaan   untu mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.


  Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut  UUD Negara Republik Indonesia Tahun  1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. (a). Pembagian kekuasaan secara horizontal
(1). Kekuasaan konstitutif,  yaitu kekuasaan untuk  mengubah  dan menetapkan Undang-UndanDasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(2). Kekuasaan  eksekutif,  yaitu   kekuasaa untu menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman  yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung  dan   Mahkama Konstitusi  sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(5). Kekuasaan  eksaminatif  atau  inspektif,  yaitu  kekuasaan  yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurutingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintapusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintadaerah otonom  (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luanegeri, pertahanan,  keamanan,  yustisi, agama, moneter  dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Senin, 03 April 2017

Radikalisme Sekuler Membahayakan NKRI



Pernyataan KH. Ma’aruf Amin  di republika online senin 27 maret 2017 menarik digarisbawahi beliau mengatakan radikalise Agama dan Radikalisme sekuler adalah ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila.radikalisme agama selama ini sudah banyak dibahas. Bahkan Negara telah membentuk badan khusus bernaman Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) dan dilengkapi dengan sebuah detasemen khusus bernama detasemen khusus 88 (Densus 88) sayangnya Negara tidak mewaspadai bahaya radikalise sekuler yang juga bertentangan dengan idiologi Negara Pancasila. Sampai saat ini tidak ada aparat Negara yang berteriyak keras tentang perlunya mewaspadai bahaya radikalisme sekuler yang merebak di Indonesia. Tidak ada dibentuk badan khusus untuk penagulangan bahaya sekulerisme tidak ada detasemen khusus ditugaskan untuk itu.

Gagasan sekularisme (pemisahan agama dari Aturan Kehidupan baik bernegara maupun yang lainya) pertama kali muncul di Barat sebagai kritik terhadap dominasi Gereja pada Abad Pertengahan. Ketika itu Gereja Kristen menjadi institusi dominan. Dengan pembentukan Sistem Kepausan (papacy power) oleh Gregory I (540-609 M), Paus dijadikan sumber kekuasaan agama dan kekuasaan dunia dengan otoritas mutlak tanpa batas dalam seluruh sendi kehidupan; khususnya aspek politik, sosial dan pemikiran (Idris, 1991: 75-80; Ulwan, 1996: 73). Dominasi ini ternyata penuh dengan penyimpangan dan penindasan melalui persekongkolan Gereja dan raja/kaisar; mengakibatkan kemandegan ilmu pengetahuan dan merajalelanya surat pengampunan dosa. Kemudian muncul upaya koreksi atas Gereja yang disebut gerakan Reformasi Gereja (1294-1517), dengan tokohnya semisal Marthin Luther (w. 1546), Zwingly (w. 1531) dan John Calvin (w. 1564). Gerakan ini disertai dengan kemunculan para pemikir Renaissans pada abad XVI seperti Machiaveli (w. 1528) dan Michael Montaigne (w. 1592). Mereka menentang dominasi Gereja, menghendaki agama disingkirkan dari kehidupan dan menuntut kebebasan. Selanjutnya pada era Pencerahan (Enlightenment) abad XVII-XVIII, seruan untuk memisahkan agama dari kehidupan semakin mengkristal dengan tokohnya Montesquieu (w. 1755), Voltaire (w. 1778) dan Rousseau (1778). Puncak penentangan terhadap Gereja ini adalah terjadinya perang selama 30 tahun, yang diakhiri dengan adanya Perjanjian Westphali 1846. Melalui perjanjian ini, akhirnya secara total Gereja dipisahkan dari masyarakat, negara dan politik (Qashash, 1995: 30-31). Sejak itulah lahir sekularisme yang menjadi dasar ideologi dan peradaban Barat.

Harvey cox, seorang pakar sekulerisme merumuskan tiga pilar sekulerisme yaitu: 1.Dischanment of Nature kehidupan dunia harus disetrilkan dari pengaruh ruhani dan Agama.sekuler liberal membatasi peran agama hanya menagani persoalan personal,agama hanya cukup sampai didinding masjid atau gereja. Diluar itu akal manusialah tuhanya.sekuler radikal akan menyingkirkan agama dari kehidupan.
2.Desacralization of Politics artinya dunia politik harus dikosongkan dari pengaruh agama dan nilai spiritual,politik semata urusan akal manusia,agama dan segala simbolnya dilarang terlibat dalam urusan politik, agama sendiri politik sendiri keduanya tidak bisa disatukan. 3.Desconsecration of Values masudnya tidak ada kebenaran mutlak. Nilai-nilai bersifat relatif. Doktrin ini menisbahkan kebenaran yang ada dalam kitab suci, bagi mereka kitab suci hanya buatan manusia,oleh karena itu penganut paham ini suka mengolok-ngolok kitab suci mereka sendiri,termasuk kitab suci yang lain.
Sekularisme di Indonesia
Sekularisme masuk ke Indonesia secara paksa melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekuler telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan, bahwa Pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama (Suminto, 1986: 27).
Prinsip sekuler dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje kepada Pemerintah Kolonial untuk melakukan Islam Politiek, yaitu kebijakan Pemerintah Kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politiek adalah: (1) dalam bidang ibadah murni, Pemerintah hendaknya memberikan kebebasan sepanjang tidak mengganggu kekuasaan Pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan, Pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, Pemerintah harus mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan Islam (Suminto, 1986: 12).
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum untuk menghapus penjajahan secara total, termasuk mencabut pemikiran sekuler yang ditanamkan penjajah. Sayang sekali, ini tidak terjadi. Revolusi Kemerdekaan Indonesia hanyalah mengganti rejim penguasa, bukan mengganti sistem atau ideologi penjajah. Pemerintahan memang berganti, tetapi ideologi tetap sekuler.
Sekularisme Pangkal Kerusakan
Sebagai warisan penjajah Barat, sekularisme merupakan paham yang rusak karena jelas-jelas menolak peran agama  dalam pengaturan kehidupan, khususnya politik. Di bidang politik, sekularisme merusak karena melenyapkan aspek spiritual (nâhiyah rûhiyah) dalam politik dan hanya menonjolkan pertimbangan materi. Akibatnya, kekuasaan pun hanya dijadikan alat untuk meraih keuntungan materi, bukan untuk melayani kepentingan rakyat dan mewujudkan kemaslahatan mereka, sebagaimana dalam ajaran agama perintahkan.(Islam).

Dalam politik sekuler, kebebasan hanya menjadi alat pembenaran berbagai perilaku maksiat. Sebaliknya, tidak ada kebebasan untuk taat dalam menerapkan ajaran agama   sekuler juga mencetuskan pemimpin-pemimpin yang menipu rakyat dengan dalih kedaulatan di tangan Rakyat. Faktanya, pemilik modallah yang mengendalikan para penguasa dan wakil rakyat. Akibatnya, para penguasa dan wakil rakyat sering abai terhadap rakyat. Mereka lebih banyak memperkaya diri dengan perilakunya yang koruptif, tak peduli urusan rakyat.dan memikirkan para pemilik modal.

Sekularisme di bidang ekonomi didasarkan pada asas kebebasan, meliputi kebebasan kepemilikan harta, kebebasan pengelolaan harta dan kebebasan konsumsi. Asas kebebasan ini tidak layak karena melanggar segala nilai moral dan spiritual. Bisnis prostitusi, misalnya, dianggap menguntungkan meski jelas sangat melanggar nilai agama dan merusak institusi keluarga. Sistem perbankan ribawi, sistem perusahaan kapitalisme  dan sistem uang kertas (fiat money) melahirkan berbagai krisis ekonomi dan moneter. Sistem ini dibangun tanpa mengindahkan sama sekali aturan Agama.

Di bidang sosial sekularisme menyebabkan kerusakan moral. Wanita, misalnya, hanya dianggap komoditas dagang dan pemuas nafsu laki-laki semata. Perselingkuhan dianggap “pertemanan”, sementara poligami justru dianggap perbuatan kriminal. Sistem sosial yang bobrok seperti ini telah terbukti menghancurkan institusi keluarga, menyebarkan penyakit kelamin, menimbulkan kebejatan moral dan melahirkan anak-anak hasil zina.

Sekulerisme juag menyuburkan perilaku menyimpang seperti Pedofelia, LGBT, pergaulan bebas, Narkoba dan pergaulan-pergaulan yang tidak manusiawi yang disebabkan dijauhkanya masyarankat dari pemahaman agama Jika hal ini dibiarkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan sangat mudah dihancurkan tampa harus mengunakan senjata, sebab dengan sekulerisme anak bangasa akan diadu dengan anak bangsa mereka akan saling berebut kekuasanaan saling tikam saling ancam dan saling bunuh sesama anak bangsa.Jangan abaikan masalah ini kalau kita cinta negeri kita.

Minggu, 02 April 2017

Mewaspadai Munculnya Pahlawan Kesiangan dalam Ujian Nasional


Sumber foto http://www.wirahadie.com

Obrolan ringan dengan teman-teman seprofesi dari berbagai instansi beberapa waktu lalu membicarakan bagaimana anak-anak kita untuk sukses menghadapi ujian nasional, ada fenomena yang menarik perhatian kami, dan hal ini sudah ada semenjak diadakanya Ujian Nasional, jika kebanyakan guru menyiapkan Ujian Nasional dengan segenap kemampuan dan keilmuanya  serta waktunya untuk menghadapi Ujian Nasional beda halnya dengan sosok pahlawan kesiangan ini ketika mau menghadapi Ujian Nasional mereka menyiapkan tim kusus untuk sukses ujian dengan menyontek dan lulus tamapa harus susah payah belajar, tampa mperhatikan etika dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Salah satu contoh dari cerita  teman  saya yang begitu antusias bercerita dengan rasa sakit dihatinya ketika bertemu dengan anak didiknya yang sudah lulus sekolah  beberapa tahun yang lalu mereka bercerita bahwa ada siswa yang mengatakan  untung  ada guru si anu yang menjadi sosok pahlawan kami makanya kami tenag walaupun kami jarang masuk bimbel (Bimbingan Belajar) dan tidak belajar Pun kami pasti lulus, ingatan memori saya teputar bererapa tahun yang lalu ketika ujian nasional muncul dan menjadi momok bagi siswa dan wabil khusus guru tekanan demi tekanan bahkan demi  pencitraan muncul, sehingga idialisme  dan profisionallitas guru dipertaruhkan demi nama lembaga, daerah dan lain sebagainya dengan dalih penyelamatan generasi dan ini terjadi di berbagai daerah di negeri ini.

Inilah pikiran prakmatis yang sering dimunculkan oleh sebagian para pendidik kita padahal jika kita mau menelisik kebiasaan menyontek merupakan salah satu sumber penghancuran generasi yang menimbulkan budaya korupsi dinegri ini, sebab dengan cara menyontek berjamaah atau menyontek yang tersistem dengan panduan oknum guru yang bagaikan pahlawan kesiangan dihadapan anak-anak yang notabenya malas belajar akan membuat rusak sistem pendidikan.dan Untuk menghancurkan Negara tidak perlu mengunakan mortil ataupun rudal tetapi cukup membiarkan anak dikik mencontek dan melongarkan disiplin belajarnya. 

Sistem yang dirusaknya

Ketika pemerintah menginginkan kualitas mutu pendidikan yang baik dengan distandarkan dengan ujian nasional sehinga pemerintah bisa melihat kemampuan daya tangkap dan daya serap siswa serta kualitas pendidik di suatu daerah dengan nilai hasil ujian nasional, jika nilai yang didapat itu dari hasil menyontek dan manipulasi apa yang bisa kita lihat dari hasil pendidikan itu, makanya kita sering bertanya-tanya ketika ada sekolahan yang tidak melakukan program  kegiatan bimbingan belajar yang ekstra justru siswanya mendapat nilai tertinggi dalam ujuan nasional bahkan lulus 100% dengan rata-rata nilai tinggi. Dan malah sebalinya ketika ada sekolah melakukan persiapan yang sangat luar bisa hasilnya biasa-biasa saja.

Inilah delema seorang sekolah sekolah saat ujian nasional berlangsung tiap tahun antara idialisme seorang pendidik untuk menevaluasi hasil belaja sesuai dengan kemampuan siswanya,dari sisi lain siswa yang tidak lulus akan mencoreng nama baik sekolah , sehingga ujian nasional yang menakutkan akhirna ada beberapa kepala sekolah SMA di kabupaten karang anyar tidak patut dicontoh mereka kedapatan membocorkan kunci jawaban UAN SMA melalui email kepada sejumlah siswa di sekolahnya.(Berita Halocities.com 21/4/14) ada jua dua kepala sekolah SMA swasta dan petugas tata usaha dimakasar yang ditangkap aparat polres soppeng dan dibantu polres makasar dengan dugaan menjadi pengedar kunci jawaban soal Ujian Nasional (Kompas.com 5/4/2016).

Ketika pemerintah menginginkan peserta didik berahlak mulia pun akan sirna bagamana tidak sirna ketiak ada guru yang konsisten secara professional mendidik dan menyeleksi peserta didik untuk menjadi generasi terbaik dia meluangkan waktunya untuk mendidik nilai-nilai kejujuran nilai-nilai kedisiplinan, hilang seketika ketiaka muncul sosok pahlawan kesiangangan yang menawarkan kemudahan dengan mengajarkan mereka untuk berusaha lulus ujian dengan cara yang tidak benar dengan cara nyontek berjamaah dengan tersistem yang sangat kokoh dan rapi sehinga sangat sulit terdeteksi ataupun harus memebli jawaban-jawaban yang telah mereka tawarkan.dan siswa pun akan membenci guru-guru yang mengarahkan dia dengan cara yang sesuai dengan aturan agama maupun aturan Negara dan mereka merasa ribet dan malas untuk mematuhi guru yang bikin dia ribet karena tidak sesuai dengan keingginanya jika sampai hal ini terjadi dan menjadi maklum bersama bagamana siswa akan berahlak mulia patuh terdahap guru aturan agama dan Negara.

Generasi yang dirusak
    
Merusak karakter peserta didik dengan kebiasaan menyontek hal  ini akan merubah cara pandang peserta didik dari belajar giat untuk sukses menjadi malas belajar sebab dengan menyontek  peserta didik akan merasa malas untuk belajar dan tidak ada semangat juang sama sekali, mereka akan selalu berharap dengan hasil contekan, selain itu mereka kan selalu remehkan mata pelajaran yang tidak ada hubungan nya dengan ujian nasional, karena meremehkan pelajaranya akan berdampak pada meremehkan gurunya yang mengajar mata pelajaran tersebut, sehingga menimbulkan sikap acuh inggin mudahnya saja dan  sikap yang buruk lainya yang menimbulkan hilangnya budi pekerti yang luhur serta hilangnya sikap sopan dan santun terhadap orang tua dan guru.

Membikin generasi yang tidak taat aturan kebiasaan menyontek akan menimbulkan generasi yang tidak taat aturan karena kebiasaanya melawan aturan sejak dibangku sekolah akan menjadikan kebiasaan ketika dia menjadi pejabat Negara atau ketika bekerja di instansi-instansi yang lainya, mereka akan terbiasa melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan Negara atau aturan-aturan lainya demi untuk kepentingan pribadinya. Cerminan penguasa atau pejabat korup merupakan haslil dari proses belajar ketika dia masih sekolah.

Kembali pada obrolan awal kami, jika  nilai Ujian Nasional masih menjadi nilai ukur yang utama dalam penentuan kelulusan,Hal ini memugkinkan pahlawan kesiangan itu akan selalu muncul wlaupun celah untuk itu, ruang dan geraknya dipersempit dengan menugaskan tim pengawas independen maupun pengawas pengawas  lainya. Serta dengan ujian nasional berbasis computer sekalipun,  mereka masih bisa menembus celah-celah untuk aksi pembodohan dengan dalih penyelamatan.
Mari kita sama-sama awasi Ujian Nasional ini semogga bisa berjalan dengan sukses tidak ada lagi keculangan atau pun hal-hal yang merugikan baik untuk masa depan peserta didik maupun dunia pendidikan kita, jika ada oknum-oknum yang dicurigai segera hubungi pihak-pihak yang berwajib,Mari kita pantau terus ujian ini untuk Generasi bangsa yang lebih baik.