Rabu, 05 April 2017

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan KementeriaNegara Republik Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
(a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam  pemerintahan.
(d). Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara diatur dalam undang-undang.



Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik  Indonesia   Nomo 39  Tahun   2008  tentan Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan  urusan   tertent dalam  pemerintaha di  bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(b). Perumusan,   penetapan,   pelaksanaa kebijakan   di   bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(c). Perumusa dan  penetapan   kebijakan  di  bidangnya,  koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.



2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan  Peratura Presiden  Republik  Indonesi Nomo 47
Tahun   2009   tentan Pembentukan    da Organisasi   Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
(a). Kementerian    yang    menangani    urusan    pemerintahan     yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(b). Kementerian  yanmenangani  urusan  pemerintahan  yanruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahadalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Selain kementerian  yang menangani  urusan  pemerintahan  di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian  yang berada di dalam lingkup tugasnya.



Kementerian koordinator, terdiri atas:
(a). Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(b). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(c). Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat



3. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian      

Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian  (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.  Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantpresiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan  tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementeriaberada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  103 Tahun  2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.  Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.




EmoticonEmoticon