Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur
secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
(a).
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(b).
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(c).
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik
Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(b). Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan
di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
(c). Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa
setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi
Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
(a). Kementerian yang menangani
urusan pemerintahan
yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(b). Kementerian
yang menangani
urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Selain kementerian
yang menangani urusan pemerintahan
di atas,
ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang
berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
(a).
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(b).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(c).
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga
memiliki Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga
negara yang
dibentuk untuk membantu presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden
dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan
Informasi Geospasial
(BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN),
di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
dan lain-lain.
EmoticonEmoticon