Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25
A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum
laut internasional
wilayah laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
1.
Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah
dasar
laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga
negara atau penduduk
Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara
Indonesia adalah ruang
udara
yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944
tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang
utuh dan eksklusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial
yang merupakan wilayah negara dimana
wilayah ini
diakui
oleh hukum
internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara
lain
EmoticonEmoticon