Rabu, 22 Agustus 2018

Sekat itu membuat berbeda dan derita

//sekat itu membuat berbeda dan derita //

Tanggal 21 Agustus 2018 umat Islam seluruh dunia megadakan hari raya id adha, kecuali tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Brunaidarusalam mereka merayakanya tanggal 22 agustus 2018 berdasrkan hasil rukiatul hilal di negara masing2. namun tidak semua penduduk di tiga negeri itu merayakanya tangal 22, ada yang mengikuti rukiatul hilal penduduk mekah yaitu tgl 21 walaupun banyak halangan dan rintangan yang megadakan di tangal itu, sebab mereka berbeda diangap inilah dan itulah, saya tak kan bahas itu namun saya akan bahas kenapa bisa berbeda.

Tepat tanggal 20 agustus saya bertemu dengan sahabat seiman saya, kami selalu megingatkan dalam perkara sholat dan ibadah. beliau mengikuti aliran sunah yang selalu berkiblat pada kerajaan arab saudi, karena para dainya kebanyakan alumni arab saudi, sangat tidak suka dengan umat islam yang tidak sesuai dengan ulamanya bisa di anggap bidah dan lain sebagainya, namun saat saya tanya akhi di masjid antum salat id nya kapan? beliau jawab klo ditempat kami biasanya ngikut pemerintah, saya balik tanya maka pemerintah arab saudi menetapkan tanggal 21 udah salat id, tak menjawab dan langsung menigalkan kami. Kenapa ko ga konsisten dengan keputusan pemerintah Arab ya...? Padahal dikit dikit ibadah harus sama dengan Arab eh giliran hari raya ga sama ?

Cerita yang kedua saya punya teman, dalam dunia persilatan dan pendidikan sangat akrab dengan saya kami tidak ada masalah saling menghormati dan menghargai, namun di dunia maya  khususnya FB beliau memutus pertemanan dengan saya alasanya saya selalu megkitisi pemerintah beliau tidak suka karena sangat cinta dengan pemerintah lebih-lebih rezim saat ini, namun saat tgl 21 belau berada di Australia karena mewakili kepala sekolah smk seindonesia, beliau menguplud vidio sedang berlangsungnya sholat id di Australia padahal di indonedia belum, kenapa beliau juga tidak konsisten mengikuti pemerintah yang menetapkan tanggal 22, begitu juga dengan ketua MUI dan Mentri agama beliau juga tidak konsisten dengan apa yang sudah beliau tetapkan di Indonesia, malah mengikuti pemerintah Mekah ketika sedang haji, ah mungkin aja beliau menerangkan pepatah dimana bumi di pihak disitulah langit di junjung.

Pertanyaan saya mengapa mereka berdua tidak konsisten, sebenarnya jawabanya sederhana, namun banyak yang tidak menyadarinya, umat saat ini sengaja di sekat-sekat oleh nations state, sehinga natons state inilah grand desain musuh islam untuk memecah belah umat islam sehingga rukiatul hilal penduduk mekah tidak berlaku utuk penduduk Indonesia,  begitu pula ruhiatul  orang Arab tidak berlaku  untuk orang Melayu, yang lebih ironis lagi ruhiatul penduduk kota Banjarmasin dan Samarinda tidak berlaku  bagi penduduk Sabah dan Banarsri begawan padahal mereka satu pulau  namun beda negara.

Derita yang dirasa penduduk Palestina dan seriya tak terasa pada penduduk Arab Saudi apalagi Australia , derita rohinya tidak terasa hinga kearab sana.

Perbedaan hari raya dan penderitaan umat dikarenakan tidak ada pempersatu umat, sehinga mereka tidak merasa satu tubuh walau pun satu akidah terpisah-pisah oleh nation state, tak ada yang sangup melindungi dan mengayomi umat ini apa lagi membentengi dari sebuah penderitaan dan penganiayaan.

Mereka sukses memecah umat sehingga menjadi Nation state yang memiliki benteng penyekat satu sama lain Malaysia Takan bergoyah ketika pulau Lombok di Indonesia terkena gempa, mereka sibuk mengurusi dalam negerinya, begitu juga Indonesia Takan bergerak kerika penduduk Vietnam terkena musibah, mereka sukses membuat perbedaan dan sukses membuat umat Islam menderita.

Harusnya kita itu umatan wahiddan, daulatan wahiddan. Bukan Umat yang terpecah pecah.

22 Agustus 2018
@adityairfiandi

Senin, 31 Juli 2017

Mengenal HAM untuk siswa kelas XI


seklumit sejarah HAM untuk kita cermati dan kita bahas pada pembelajaran kali ini yang saya ambil dari derbagai sumber

Sumber Gamabar karinafebrimiranda.blogspot.com



  A.    Sejarah HAM di  Dunia

        Hak Asasi Manusia mulai menjadi perhatian di dunia sejak abad XVIII. Pada saat itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan adalah pemerintahan yang absolut. Artinya raja berhak bertindak apa saja terhadap kerajaan dan rakyatnya, karena raja mempunya ‘Hak Suci Raja’ atau ‘Dwine Right of The King’. Ini tentu saja bertentangan dengan HAM, karena pada saat itu orang yang dianggap bersalah oleh raja langsung dihukum tanpa diadili terlebih dahulu. Hal ini mulai dipertanyakan oleh orang-orang yang hidup di zaman itu apakah raja berhak atas semuanya dan berhak menghukum seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Berlanjut pada abad XIX, yaitu pada saat maraknya perdagangan budak. Hal ini tentu saja sangat melanggar HAM, yaitu berupa hak untuk merdeka. Realisasi dari adanya anti perbudakan dan tindakan penegakan HAM adalah penandatanganan undang-undang antiperbudakan dalam konferensi yang diadakan di Brussel pada tahun 1890. Sebelum kejadian-kejadian di atas, HAM sudah menjadi perhatian di daerah Arab Saudi, dengan dibuatnya sebuah piagam tentang perjungan HAM, yaitu Piagam Madinah. Selain piagam Madinah, piagam-piagam lain yang berkaitan dengan perjungan ham adalah: Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right (Undang-Undang Hak), The American Decleration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat), dan Declaration des droits de I’homme  et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia Dan Warga Negara). Setelah kejadian dan dibuatnya piagam di atas, HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia.  HAM mulai diakui oleh dunia internasional sejak dicetuskannya Universal Declaration of Humah Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang HAM masih dihormati, dilindungi, dan ditegakkan di dunia  internasional.

1. Magna Charta
Magna Charta (1215) merupakan piagam kesepakatan antara para bangsawan dengan Raja John di Inggris. Kesepakatan ini menyatakan bahwa raja memberi jaminan beberapa hak untuk para bangsawan dan keturunannya. Hak tersebut di antaranya adalah hak untuk tidak dipenjara tanpa proses pemeriksaan pengadilan. Hak tersebut menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris sejak saat itu.
2. Revolusi Amerika
Revolusi Amerika merupakan peristiwa perjuangan rakyat Amerika Serikat dalam melawan Inggris sebagai penjajah kala itu. Hasil dari peristiwa ini adalah Declaration of Independence dan Amerika Serikat merdeka pada 4 Juli 1776.
3. Revolusi Perancis
Revolusi Prancis (1789) merupakan peristiwa pemberontakan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri karena dianggap telah bertindak absolut dan sewenang-wenang. Peristiwa ini menghasilkan Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara yang memuat tentang hak kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan.
HAM mencakup berbagai bidang dalam kehidupan manusia dan bukan hanya milik negara-negara Barat. HAM bersifat universal dan telah diakui secara internasional.

Selain tiga peristiwa di atas, ada beberapa peristiwa lainnya yang menandai perkembangan HAM.
(Sumber http://www.terpelajar.com/sejarah-ham-di-dunia-dan-indonesia)
 B.     Sejarah HAM di Indonesia
         Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada saat zaman penjajahan, contohnya Boedi Oetomo. Pemikiran tentang ham yang ada dalam organisasi ini adalah HAM untuk berserikat dan mengemukakan pendapat. Selain Boedi Oetomo, masih banya organisasi masyarakan yang menjadi cikal  bakal pemikiran HAM di Indonesia, diantaranya ada Perhimpunan Indonesia yang berpikiran tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, Indische Partijtentang hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka. Lalu berlanjut pada masa kemerdekaan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, pemikiran tentang HAM masih tentang hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pada tahun 1960-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena pada saat itu terjadi pemasungan HAM rakyat, yaitu hak sipil dan hak politik. Pada tahun 1967, ada beberapa orang yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pengadilan HAM di Indonesia. Pada tahun 1970, HAM di Indonesia mengalami kemunduran lagi karena pada saat itu HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM yang cukup besar di Indonesia, tepatnya pada saat kejatuhan presiden Soeharto, yaitu Tragedi Trisakti. Kini, HAM dilindungi oleh undang-undang, dihormati, dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun, walaupun masih banyak kasus pelanggaran HAM di negeri ini.

(bahan di ambil dari 

C. Sejarah HAM Di Indonesia Berdasarkan dari Periode Perkembangannya

Untuk sejarah perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:

Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Oetomo (hak mengeluarkan pendapat), Sarekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).

Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)
Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:

  • Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutama pada parlemen pemerintahan
  • Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
  • Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan
Secara ringkasnya di bawah ini perkembangan HAM pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:
1. Periode 1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.

2. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.

3. Periode 1966 – 1998
Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materiil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakan hukum yang berlaku.

4. Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

masa itu akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan keadaan begitu pula keberadaan HAM di Indonesia..

(Bahan diambil dari http://www.sejarah-negara.com)

Senin, 12 Juni 2017

Es BARNAS Kas Simbah Pekalongan

~Minuman Kas Simbah Pekalongan~
 (Resep Dwi Rati Umu FaZa dan Aditya abu FaZa)

sumber foto dari ig adityaabufaza

Es BARNAS
Bahan:
1. 3 kg buah barteh  matang (timun suri hijau)
2. 2 kg buah Nanas matang
3. 1/2 kg kolang kaling
4. 1 kg cincau
5. 1/4 kg selasih
6. Vanili
7. 1 kg gula pasir
8. Garam
9. Es batu
10. Susu
Cara buat
Tahap 1 Kupas dan ambil daging buah barteh masukan keloyang, bikin biji selasih menyembang, potong dadu cincau. Cuci bersih bersama kolang kaling, masukan satu tempat bersama buah barteh,
Tahap 2 kupas buah nanas potong kecil-kecil cuci bersih masukan dalam panci rebus dengan 3 liter air masukan gula garam dan vanili sampai mendidih setelah itu matikan dan dinginkan
Tahap 3 campur rebusan nanas dengan bahan pertama beri es batu dan susu
Es BARNAS kas simbah pekalongan siap di sajikan untuk 30 porsi

sumber tulisan ig adityaabufaza (merupakan ig pribadi penulis)


Bebek Santan Kas Simbah Pekalogan

~Masakan kas simbah pekalongan~
    (Resep oleh Aditya Abu FaZa)

  Bebek santan kas simbah pekalongan
Bahan:
1. 3 potong bebek lengkap -+ 5kg
2. Bawang putih 1/4 kg
3. Bawang merah 1/4 kg
4. Lengkuas,jahe dan kunyit 1/4kg
5. Daun salam, serai dan daun jeruk
6. Kemiri 1 ons
7. Penyedap rasa secukkupnya
8. Ketumbar dan merica 2 ons
9. garam secukupnya
10. Gula merah secukupnya
11. Lombok secukupnya
12. Santan kelapa 4,5 liter

sumber gambar
IG pribadi adityaabufaza

Cara buat:
Setelah bebek dipotong dan dbersihkan potong kecil2 menjadi 30 bagian untuk 5kg,
Lalu rebus dengan rempah2 hingga bebek empuk dan tak berbau amis setelah itu buang air rebusan tadi. Lalu biarkan dulu, lanjut bahan 2 sd 11 tumbuk lalu d sangrai dengann minyak goreng sampe berbau sedap dan berwarna kuning kecoklatan lalu masukan santan dan daging bebek aduk2 sampe matang dan santan bebek siap di hidagkan untuk 30 porsi,

Nb , taburi bawang goreng d atasnya akan lebih sedap
,utuk supaya daging empuk kasih daun bambu dan sendok logam saat rebus

sumber resep; dari ig Adityaabufaza (ig pribadi peulis)

Jumat, 07 April 2017

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut   keyakinan  dan  kepercayaannya,  dan  dalam  hal  ini  tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.





Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
(a). Setiap  oran bebas  memelu agama   da beribada menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(b). Setiap   oran berha ata kebebasa meyakini   kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa  harus  khawatir negara akan mengurangi  kemerdekaan  itu. Hal ini dikarenakakemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik IndonesiTahun  1945 yang menyebutkan  bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untutidak diperbudak, hak untuk  diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
(a). Adanya pengakuan  yang sama oleh pemerintah  terhadap  agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
(b). Tiap pemeluk agama mempunyai  kewajiban, hak dakedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
(c). Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukaagama yang ia kehendaki.
(d). Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan    umat    beragama    merupakan    sika mental    umat beragamdalam  rangka  mewujudkan  kehidupan  yang serasi dengan tidak membedakan  pangkat, kedudukan  sosial, dan  tingkakekayaan. Kerukunan  umat  beragama dimaksudkan  agar terbina  dan terpelihara




hubungan  baik  dalam  pergaulan  antara  warga    baik  yang  seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Gambar 3.2 Indahnya Kerukunan Antar Umat Beragama


Kerukunan  antar  umat  seagama berarti  adanya  kesepahaman  dan kesatuan  untuk  melakukan  amalan  dan  ajaran  agama  yang  dipeluk dengan  menghormati   adanya  perbedaan  yang  masih  bisa  ditolerir. Dengan  kata lain dengan  sesama umat  seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan,  saling menghina, saling menjatuhkan,  tetapi haru dikembangka sikap   saliang  menghargai menghomat dan toleransi apabila terdapaperbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang  dari  ajaran  agama  yang  dianut.  Kemudian,  kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan  dan mempererat  hubungan  antara  orang-orang  yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya  fanatisme ekstrim  yang membahayakan  keamanan,  dan ketertiban  umum.  Bentunyata  yang bisa dilakukan  adalah  dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.