Rabu, 05 April 2017

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Repiblik Indinesia

Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut  John  Locke kekuasaan negara  dapat  dibagi menjadi  tiga kekuasaan yaitu:
(a). Kekuasaa legislatif,  yait kekuasaa untuk    membuat    atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undangtermasukekuasaan untuk  mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquie  kekuasaan negara dibagi :
(a). Kekuasaa legislatif,  yait kekuasaa untuk    membuat    atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
(c). Kekuasaan  yudikatif,  yaitu  kekuasaan   untu mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.


  Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut  UUD Negara Republik Indonesia Tahun  1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. (a). Pembagian kekuasaan secara horizontal
(1). Kekuasaan konstitutif,  yaitu kekuasaan untuk  mengubah  dan menetapkan Undang-UndanDasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(2). Kekuasaan  eksekutif,  yaitu   kekuasaa untu menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman  yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung  dan   Mahkama Konstitusi  sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(5). Kekuasaan  eksaminatif  atau  inspektif,  yaitu  kekuasaan  yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurutingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintapusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintadaerah otonom  (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luanegeri, pertahanan,  keamanan,  yustisi, agama, moneter  dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



EmoticonEmoticon