Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga
kekuasaan yaitu:
(a). Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang- undang
(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :
(a). Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
(c). Kekuasaan yudikatif, yaitu
kekuasaan
untuk mempertahankan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal
(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk
mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal
3 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945.
(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggraan
pemerintahan Negara.
Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
20 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 .
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan
ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(5). Kekuasaan eksaminatif atau
inspektif,
yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara
vertikal
merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan
secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang
berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, agama, moneter
dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
EmoticonEmoticon