Senin, 31 Juli 2017

Mengenal HAM untuk siswa kelas XI


seklumit sejarah HAM untuk kita cermati dan kita bahas pada pembelajaran kali ini yang saya ambil dari derbagai sumber

Sumber Gamabar karinafebrimiranda.blogspot.com



  A.    Sejarah HAM di  Dunia

        Hak Asasi Manusia mulai menjadi perhatian di dunia sejak abad XVIII. Pada saat itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan adalah pemerintahan yang absolut. Artinya raja berhak bertindak apa saja terhadap kerajaan dan rakyatnya, karena raja mempunya ‘Hak Suci Raja’ atau ‘Dwine Right of The King’. Ini tentu saja bertentangan dengan HAM, karena pada saat itu orang yang dianggap bersalah oleh raja langsung dihukum tanpa diadili terlebih dahulu. Hal ini mulai dipertanyakan oleh orang-orang yang hidup di zaman itu apakah raja berhak atas semuanya dan berhak menghukum seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Berlanjut pada abad XIX, yaitu pada saat maraknya perdagangan budak. Hal ini tentu saja sangat melanggar HAM, yaitu berupa hak untuk merdeka. Realisasi dari adanya anti perbudakan dan tindakan penegakan HAM adalah penandatanganan undang-undang antiperbudakan dalam konferensi yang diadakan di Brussel pada tahun 1890. Sebelum kejadian-kejadian di atas, HAM sudah menjadi perhatian di daerah Arab Saudi, dengan dibuatnya sebuah piagam tentang perjungan HAM, yaitu Piagam Madinah. Selain piagam Madinah, piagam-piagam lain yang berkaitan dengan perjungan ham adalah: Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right (Undang-Undang Hak), The American Decleration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat), dan Declaration des droits de I’homme  et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia Dan Warga Negara). Setelah kejadian dan dibuatnya piagam di atas, HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia.  HAM mulai diakui oleh dunia internasional sejak dicetuskannya Universal Declaration of Humah Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang HAM masih dihormati, dilindungi, dan ditegakkan di dunia  internasional.

1. Magna Charta
Magna Charta (1215) merupakan piagam kesepakatan antara para bangsawan dengan Raja John di Inggris. Kesepakatan ini menyatakan bahwa raja memberi jaminan beberapa hak untuk para bangsawan dan keturunannya. Hak tersebut di antaranya adalah hak untuk tidak dipenjara tanpa proses pemeriksaan pengadilan. Hak tersebut menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris sejak saat itu.
2. Revolusi Amerika
Revolusi Amerika merupakan peristiwa perjuangan rakyat Amerika Serikat dalam melawan Inggris sebagai penjajah kala itu. Hasil dari peristiwa ini adalah Declaration of Independence dan Amerika Serikat merdeka pada 4 Juli 1776.
3. Revolusi Perancis
Revolusi Prancis (1789) merupakan peristiwa pemberontakan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri karena dianggap telah bertindak absolut dan sewenang-wenang. Peristiwa ini menghasilkan Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara yang memuat tentang hak kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan.
HAM mencakup berbagai bidang dalam kehidupan manusia dan bukan hanya milik negara-negara Barat. HAM bersifat universal dan telah diakui secara internasional.

Selain tiga peristiwa di atas, ada beberapa peristiwa lainnya yang menandai perkembangan HAM.
(Sumber http://www.terpelajar.com/sejarah-ham-di-dunia-dan-indonesia)
 B.     Sejarah HAM di Indonesia
         Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada saat zaman penjajahan, contohnya Boedi Oetomo. Pemikiran tentang ham yang ada dalam organisasi ini adalah HAM untuk berserikat dan mengemukakan pendapat. Selain Boedi Oetomo, masih banya organisasi masyarakan yang menjadi cikal  bakal pemikiran HAM di Indonesia, diantaranya ada Perhimpunan Indonesia yang berpikiran tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, Indische Partijtentang hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka. Lalu berlanjut pada masa kemerdekaan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, pemikiran tentang HAM masih tentang hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pada tahun 1960-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena pada saat itu terjadi pemasungan HAM rakyat, yaitu hak sipil dan hak politik. Pada tahun 1967, ada beberapa orang yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pengadilan HAM di Indonesia. Pada tahun 1970, HAM di Indonesia mengalami kemunduran lagi karena pada saat itu HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM yang cukup besar di Indonesia, tepatnya pada saat kejatuhan presiden Soeharto, yaitu Tragedi Trisakti. Kini, HAM dilindungi oleh undang-undang, dihormati, dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun, walaupun masih banyak kasus pelanggaran HAM di negeri ini.

(bahan di ambil dari 

C. Sejarah HAM Di Indonesia Berdasarkan dari Periode Perkembangannya

Untuk sejarah perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:

Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Oetomo (hak mengeluarkan pendapat), Sarekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).

Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)
Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:

  • Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutama pada parlemen pemerintahan
  • Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
  • Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan
Secara ringkasnya di bawah ini perkembangan HAM pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:
1. Periode 1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.

2. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.

3. Periode 1966 – 1998
Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materiil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakan hukum yang berlaku.

4. Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

masa itu akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan keadaan begitu pula keberadaan HAM di Indonesia..

(Bahan diambil dari http://www.sejarah-negara.com)