Rabu, 05 April 2017

Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia





Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25
A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara  Kesatuan  RepubliIndonesia  adalah  sebuah  negara  kepulauan yang berciri nusantara  dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.




Berdasarkahukum  laut  internasional  wilayah laut  Indonesia  dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
1. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
2. Zona Landas Kontinen

Landas  kontinen   ialah  dasar  laut  yang  secara  geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.


Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk  Indonesia. Di atas wilayah daratan  ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara.  Wilayah udara  Indonesia  adalaruang  udara  yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu  wilayah ekstrateritorial.  Wilayaekstrateritorial  yanmerupakan wilayah negara  dimana  wilayah ini  diakui  olehukum  internasional. Perwujudadari wilayah ini adalah kantor-kantor  pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.


EmoticonEmoticon