Senin, 12 Juni 2017

Es BARNAS Kas Simbah Pekalongan

~Minuman Kas Simbah Pekalongan~
 (Resep Dwi Rati Umu FaZa dan Aditya abu FaZa)

sumber foto dari ig adityaabufaza

Es BARNAS
Bahan:
1. 3 kg buah barteh  matang (timun suri hijau)
2. 2 kg buah Nanas matang
3. 1/2 kg kolang kaling
4. 1 kg cincau
5. 1/4 kg selasih
6. Vanili
7. 1 kg gula pasir
8. Garam
9. Es batu
10. Susu
Cara buat
Tahap 1 Kupas dan ambil daging buah barteh masukan keloyang, bikin biji selasih menyembang, potong dadu cincau. Cuci bersih bersama kolang kaling, masukan satu tempat bersama buah barteh,
Tahap 2 kupas buah nanas potong kecil-kecil cuci bersih masukan dalam panci rebus dengan 3 liter air masukan gula garam dan vanili sampai mendidih setelah itu matikan dan dinginkan
Tahap 3 campur rebusan nanas dengan bahan pertama beri es batu dan susu
Es BARNAS kas simbah pekalongan siap di sajikan untuk 30 porsi

sumber tulisan ig adityaabufaza (merupakan ig pribadi penulis)


Bebek Santan Kas Simbah Pekalogan

~Masakan kas simbah pekalongan~
    (Resep oleh Aditya Abu FaZa)

  Bebek santan kas simbah pekalongan
Bahan:
1. 3 potong bebek lengkap -+ 5kg
2. Bawang putih 1/4 kg
3. Bawang merah 1/4 kg
4. Lengkuas,jahe dan kunyit 1/4kg
5. Daun salam, serai dan daun jeruk
6. Kemiri 1 ons
7. Penyedap rasa secukkupnya
8. Ketumbar dan merica 2 ons
9. garam secukupnya
10. Gula merah secukupnya
11. Lombok secukupnya
12. Santan kelapa 4,5 liter

sumber gambar
IG pribadi adityaabufaza

Cara buat:
Setelah bebek dipotong dan dbersihkan potong kecil2 menjadi 30 bagian untuk 5kg,
Lalu rebus dengan rempah2 hingga bebek empuk dan tak berbau amis setelah itu buang air rebusan tadi. Lalu biarkan dulu, lanjut bahan 2 sd 11 tumbuk lalu d sangrai dengann minyak goreng sampe berbau sedap dan berwarna kuning kecoklatan lalu masukan santan dan daging bebek aduk2 sampe matang dan santan bebek siap di hidagkan untuk 30 porsi,

Nb , taburi bawang goreng d atasnya akan lebih sedap
,utuk supaya daging empuk kasih daun bambu dan sendok logam saat rebus

sumber resep; dari ig Adityaabufaza (ig pribadi peulis)

Jumat, 07 April 2017

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut   keyakinan  dan  kepercayaannya,  dan  dalam  hal  ini  tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.





Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
(a). Setiap  oran bebas  memelu agama   da beribada menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(b). Setiap   oran berha ata kebebasa meyakini   kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa  harus  khawatir negara akan mengurangi  kemerdekaan  itu. Hal ini dikarenakakemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik IndonesiTahun  1945 yang menyebutkan  bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untutidak diperbudak, hak untuk  diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
(a). Adanya pengakuan  yang sama oleh pemerintah  terhadap  agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
(b). Tiap pemeluk agama mempunyai  kewajiban, hak dakedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
(c). Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukaagama yang ia kehendaki.
(d). Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan    umat    beragama    merupakan    sika mental    umat beragamdalam  rangka  mewujudkan  kehidupan  yang serasi dengan tidak membedakan  pangkat, kedudukan  sosial, dan  tingkakekayaan. Kerukunan  umat  beragama dimaksudkan  agar terbina  dan terpelihara




hubungan  baik  dalam  pergaulan  antara  warga    baik  yang  seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Gambar 3.2 Indahnya Kerukunan Antar Umat Beragama


Kerukunan  antar  umat  seagama berarti  adanya  kesepahaman  dan kesatuan  untuk  melakukan  amalan  dan  ajaran  agama  yang  dipeluk dengan  menghormati   adanya  perbedaan  yang  masih  bisa  ditolerir. Dengan  kata lain dengan  sesama umat  seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan,  saling menghina, saling menjatuhkan,  tetapi haru dikembangka sikap   saliang  menghargai menghomat dan toleransi apabila terdapaperbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang  dari  ajaran  agama  yang  dianut.  Kemudian,  kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan  dan mempererat  hubungan  antara  orang-orang  yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya  fanatisme ekstrim  yang membahayakan  keamanan,  dan ketertiban  umum.  Bentunyata  yang bisa dilakukan  adalah  dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.